LAWA-LAWA LUO – Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Angowuloa Fa’awösa Khö Yesu (AFY) terus konsisten mengawal transformasi organisasi melalui rangkaian sosialisasi perubahan Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) AFY. Pada Kamis, 23 April 2026, sosialisasi resmi memasuki Zona 5, mencakup wilayah Resort 3 Ulu Noyo, Resort 8 Matius, dan Resort 16 Aekhula Lolowa'u.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengejar target pemberlakuan aturan baru secara serentak di seluruh wilayah pelayanan AFY, sebagaimana yang telah diputuskan oleh Majelis Sinode dalam tindak lanjut Sidang Sinode Am AFY Periode XVIII Tahun 2025-2030.
Guna mengefektifkan penyampaian materi, BPS-AFY menggabungkan beberapa Resort dalam satu titik pertemuan agar terjadi sinergi antar-wilayah. Pelaksanaan di Zona 5 dibagi menjadi dua titik utama:
- Pusat Sosialisasi Resort 3 dan Resort 8: Dilaksanakan di Gedung Gereja AFY Jemaat 8.03 Lawa-Lawa Luo (Kec. Lolomatua Kab. Nias Selatan). Materi disampaikan langsung oleh Ephorus AFY, Pdt. Yanto Kurniatman Hura, M.Th., bersama Pdt. Mey Daman Lawolo, S.Th.
- Pusat Sosialisasi Resort 16: Dilaksanakan di Gedung Gereja AFY Jemaat 16.01 Hilikara (Kec. Lolowa'u Kab. Nias, Selatan). Sesi ini dipimpin oleh Sekretaris Sinode, Pdt. Suapri Sarumaha, S.Th.
Antusiasme yang tinggi terlihat dari kehadiran serta kerja sama yang solid antara Badan Pekerja Resort (BPR), Majelis Resort (MR), Badan Pekerja Jemaat (BPJ), hingga Majelis Jemaat (MJ). Sinergi ini dinilai sangat signifikan dalam memastikan keseragaman penerapan aturan di tingkat akar rumput.
Pimpinan Sinode menekankan bahwa keberhasilan implementasi Tata Gereja dan PRT ini sangat bergantung pada kedisiplinan administratif di tiap jemaat. Dengan selesainya kegiatan di Zona 5, BPS-AFY kini menyisakan 8 zona lagi dari seluruh rangkaian jadwal yang telah ditetapkan.
Inti dari sosialisasi marathon ini tetap pada satu visi: memastikan setiap keputusan hukum gereja yang telah dirampungkan pada tahun 2025 dan awal 2026 dapat diimplementasikan secara utuh. BPS-AFY berharap melalui metode zonasi ini, seluruh wilayah pelayanan AFY memiliki standar operasional yang sama dalam menjalankan roda organisasi gereja.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh rasa tanggung jawab demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik ke depan.